Sekretaris Wilayah (Sekda) Propinsi Banten, Deden Apriandhi Jutawan, pilih tidak untuk manfaatkan sarana rumah dinas (rumdin) yang semestinya menjadi haknya sebagai petinggi tinggi di lingkungan Pemerintahan Propinsi (Pemerintah provinsi) Banten.
Walau sebenarnya, sebagai Panglima ASN di cakupan Pemerintah provinsi Banten, Deden memperoleh sarana rumdin, selainnya kendaraan dinas (randis).
Plt Kepala Agen Umum dan Peralatan Setda Propinsi Banten, Furkon mengutarakan, sarana yang menempel pada kedudukan Sekda sebetulnya hampir sama dengan petinggi eselon II yang lain. Tetapi, sebagai petinggi paling tinggi ASN, Sekda memiliki hak atas tambahan berbentuk rumah dinas selainnya kendaraan dinas.
“Pak Sekda sebetulnya memiliki hak atas sarana rumah dinas yang disiapkan Pemerintah provinsi. Bujet untuk kontraknya juga telah didistribusikan, sekitaran Rp130 juta /tahun. Tetapi beliau pilih tidak untuk ambil sarana itu,” kata Furkon.
Berkaitan kendaraan dinas, Furkon menambah jika Sekda memperoleh dua unit mobil, yaitu satu unit SUV dan satu unit sedan. Tetapi, dari 2 unit kendaraan itu, cuma SUV tipe Mitsubishi Pajero yang dipakai. “Yang Camry tidak digunakan karena keadaan kendaraannya tidak terlampau nyaman dipakai. Mobilnya telah lama,” katanya.
Saat diverifikasi dengan terpisahkan, Sekda Banten Deden Apriandhi benarkan jika dianya memanglah tidak ambil sarana rumah dinas. Argumennya rumah pribadinya ada di Kota Serang, yang jaraknya benar-benar dekat dari kantor Pemerintahan Propinsi Banten.
“Ya, rumah aku memang di Serang. Lokasinya tidak jauh dari kantor, menjadi aku merasakan tidak butuh sewa rumah dinas kembali. Lebih efisien ,” tutur Deden singkat.