Diadakan 2 Hari, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon Kerjakan Operasi “WIRAWASPADA’ 2025

Dalam rencana tingkatkan pemantauan pada kehadiran dan aktivitas orang asing di daerah kerja, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon melakukan Operasi “WIRAWASPADA” di tanggal 15 – 16 Juli 2025.

Aktivitas ini adalah sisi dari penerapan perintah nasional Direktorat Jenderal Imigrasi dan dilakukan serempak di semua Indonesia.

Operasi “WIRAWASPADA” mempunyai tujuan untuk menghambat kekuatan pelanggaran keimigrasian dan tegakkan hukum buat menjaga kestabilan dan keamanan negara, terutama di daerah hukum Kantor Imigrasi Cilegon yang mencakup teritori industri vital dan daerah tepian laut.

Konsentrasi aktivitas pemantauan mencakup:

Pemeriksaan kehadiran dan document orang asing pada tempat kerja, industri, rumah, dan lokasi yang lain.

Penertiban pada penyimpangan ijin tinggal, pelanggaran keimigrasian (overstay, ijin palsu), dan keterkaitan orang asing pada aktivitas ilegal.

Penegakan hukum keimigrasian lewat perlakuan administratif seperti deportasi dan penangkalan jika diketemukan pelanggaran.

Koordinir dengan aparatur penegak hukum, pemda, dan faksi swasta dalam penerapan pemantauan orang asing.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon, Aditya Triputranto, mengatakan jika operasi ini adalah bentuk riil kedatangan negara dalam memantau dengan selective kehadiran orang asing di daerah Indonesia.

“Kami terus akan perkuat peranan pemantauan keimigrasian untuk membuat daerah yang aman, teratur, dan bebas dari penyimpangan oleh faksi asing,” katanya.

Warga disarankan untuk ikut berperanan aktif dalam pemantauan orang asing dengan manfaatkan Program Laporan Orang Asing (APOA) atau melapor secara langsung ke Kantor Imigrasi Cilegon

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *