Polda Banten sudah memutuskan tiga terdakwa gertakan, pemerasan, dan pemalakan project Rp5 triliun pada PT China Chengda Engineering Co. Ltd (CCE) di Kota Cilegon.
Tiga terdakwa itu ialah Ketua KADIN Kota Cilegon MS, Wakil Ketua KADIN sektor Industri Kota Cilegon IA, dan Ketua Himpunan Nelayan Semua Indonesia (HNSI) Kota Cilegon RZ.
Mereka ialah terdakwa kasus keinginan project pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) punya PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak perusahaan PT Chandra Asri Pasific Tbk di Cilegon, Banten.
CCE ialah kontraktor khusus pembangunan pabrik CA-EDC. Pabrik itu dibuat nilai investasi atau penanaman modal Rp15 triliun, dan termasuk project vital nasional (PSN).
Direktorat Reserse Kriminil Umum (Ditreskrimum) Polda Banten, Dian Setyawan menjelaskan, penentuan terdakwa dilaksanakan selesai gelar kasus, Jumat malam, 16 Mei 2025.
“Ke-3 nya bisa dibuktikan mempunyai peranan aktif dalam usaha pemaksaan pada pihak perusahaan untuk memberi project ke organisasi mereka tanpa proses lelang,” ucapnya, Jumat, 16 Mei 2025, seperti diambil KBR dari Kantor Informasi ANTARA, Selasa, 20 Mei 2025.
Mereka dijaring pasal berlainan sama sesuai peranan masing-masing. MS contohnya, dijaring Pasal 160 (penghasutan) dan 368 (pemerasan) KUHP karena terturut pemaksaan project, dan gerakkan massa untuk berlaga di lokasi project PT Chengda.
Sementara RJ diduga menyalahi Pasal 335 (pemaksaan) KUHP. Kasus ini muncul dan ramai di sosial media, Minggu, 11 Mei 2025. Di video yang di sosmed, menunjukkan ketua KADIN Cilegon minta porsi project tanpa lelang, Jumat, 09 Mei 2025. Polda Banten lalu mengecek belasan orang berkaitan video sangkaan pemerasan itu.
“Bermula dari kita melakukan patroli sosmed, di hari Pekan lalu ada upload di satu diantara Instagram urbanfit.com, di mana tersebar video trending berkaitan sangkaan KADIN, selanjutnya HIPMI, HNSI yang minta project di PT Chengda tanpa proses lelang,” kata Dian Setyawan di Kota Serang, Jumat, diambil dari ANTARA, Jumat, (16/05/25).
Polda Banten amankan beberapa tanda bukti, salah satunya rekaman video dari sejumlah akun Instagram.
Tidak diaktifkan
Ketua Umum KADIN, Anindya Bakrie sudah menonaktifkan tiga anggota KADIN Cilegon yang menjadi terdakwa. Sesudah ini, KADIN pusat akan menunjuk eksekutor pekerjaan (Plt) ketua umum KADIN Cilegon.
Dia memperjelas, akan tindak tegas anggota KADIN yang memeras dan lakukan beragam perlakuan yang menghalangi penanaman modal. Anindya mengingati semua pengurus dan anggota KADIN menaati ketentuan organisasi.
“Di depan, anggota KADIN yang lakukan gertakan, pemerasan, pemalakan, dan semacamnya, langsung tidak diaktifkan,” ucapnya, Minggu, 18 Mei 2025, seperti diambil dari ANTARA.
Menurut dia, sangkaan pemerasan di Cilegon, perlu disaksikan utuh dalam kerangka usaha pemerintahan dan semua stakeholder menjaga cuaca penanaman modal nasional, dan gerakkan ekonomi nasional.
Karena itu katanya, permasalahan khusus yang memicu pemerasan penting diingat dan diselesaikan.
Dia menambah, premanisme mengatasdirikan organisasi masyarakat tertentu menjadi satu diantara penghalang penanaman modal, baik lokal atau asing.
Pemantauan
Dalam pada itu, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Tubuh Koordinir Penanaman Modal (BKPM), Todota Pasaribu menyebutkan perlu pemantauan untuk menghambat berulangnya kasus sama seperti yang terjadi di Cilegon.
“Negara harus memberi agunan, baik ke atau ke luar pada investasi yang terdapat di negara kita, supaya investasi aman dan berkesinambungan,” katanya ke awalnya media, Rabu, 14 Mei 2025.
BKPM sudah atur proses kerja sama lewat Ketentuan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Tata Langkah Penerapan Kerja sama di Penanaman Modal di antara Usaha Besar dan Usaha Micro, Kecil, dan Menengah di Wilayah.
“Tetapi, kelak yang akan datang kami ingin memberi kerangka dampak kapok pada tindakan yang tidak betul untuk menjaga cuaca investasi di negara kita,” katanya.
Project PT CAA masuk Gagasan Pembangunan Periode Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, dan masuk PSN berdasar Perpres Nomor 12 Tahun 2025.
Project ini termasuk hilirisasi produk petrokimia, dengan kekuatan nilai export Rp35-40 triliun sampai 2040.
Direktur Legal, Jalinan Eskternal, dan Ekonomi Sirkular Chandra Asri Grup, Edi Rivai menghargai support pemerintahan.
“Pasti menjadi loyalitas kami selalu untuk patuh atas beberapa hal sebagai ketentuan yang perlu kami taati,” kata Edi dalam peluang sama dengan BKPM.
Negara Tidak Bisa Kalah
Melihat dari sangkaan pemerasan ini, Anggota Komisi Hukum DPR Aboe Bakar Alhabsy menggerakkan pemerintahan membuat satgas terintegrasi untuk memberantas praktek premanisme yang semakin menggelisahkan warga.
Sekretaris Jenderal DPP PKS ini memperjelas, semua bentuk perlakuan premanisme, baik yang sudah dilakukan organisasi bungkusyarakatan (organisasi masyarakat) atau barisan lain, tidak bisa dibetulkan dalam negara hukum.
Disamping itu katanya, praktek pemalakan dan perlakuan premanisme mengusik adalah intimidasi berbahaya untuk masa datang bangsa.
“Kita harus siaga. Contohnya, ada info tentang barisan yang minta porsi project sebesar Rp5 triliun ke PT Chandra Asri Alkali. Ada pula tindakan premanisme yang menghalangi project pembangunan pabrik BYD dan Vinfast di Subang. Ini benar-benar mencelakakan cuaca investasi kita,” kata Aboe diambil di dalam website sah PKS, Jumat, (16/05/25).
Katanya, pemerintahan jangan kalah oleh praktik-praktik seperti ini. Dia mendesak aparatur penegak hukum tegas pada semua bentuk gertakan, pemerasan, atau pemaksaan yang bikin rugi warga dan dunia usaha.
“Premanisme berbentuk apa pun itu, baik rasio kecil yang mengarah aktor UMKM, atau jumlah besar yang mengusik project vital, harus dibasmi. Negara harus datang, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Ekonom
Satu diantara ekonom turut menyorot sangkaan pemerasan ini. Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal mendesak aktor pemalakan dikasih ancaman. Karena, perlakuan pemalakan dan premanisme menghancurkan cuaca investasi.
“Ini tidak betul, ya, harus ditertibkan karena akan memberi kegelisahan untuk investor dan ketidakjelasan dalam investasi dan menghancurkan cuaca investasi,” katanya ke KBR Media, Jumat, (16/05/25).
Katanya, bila pemerintahan tidak memberantas praktek pemalakan, malah akan beresiko. Ini kontraproduktif dengan usaha tingkatkan investasi, menggerakkan kemajuan ekonomi, membuat lapangan kerja dan memberi kejelasan hukum.
“Maka pemerintahan yang kementerian berkuasa dalam kerangka ini menteri investasi dan dari perwakilan federasi pebisnis dalam kerangka ini KADIN contohnya turun tangan harusnya untuk menangani permasalahan ini bersama,” paparnya.
Apalagi katanya, sekarang ini Indonesia sedang memerlukan investasi semakin lebih besar untuk gerakkan roda ekonomi dalam negeri yang melamban.
“Termasuk untuk menangani persoalan pengurangan daya membeli yang hubungannya dengan minimnya pembuatan lapangan kerja,” pungkasnya.