Pembangunan gedung Dinas Sosial (Dinsos) dan Assessment Center Kota Cilegon pada Dinas Tugas Umum dan Pengaturan Ruangan (DPUPR) Kota Cilegon pada Tahun Bujet 2024 menjadi penemuan Tubuh Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Propinsi Banten.
Bisa dibuktikan dalam beberapa pemeriksaan secara tes petik yang sudah dilakukan oleh BPK, diketahui hasil akhir pembangunan ke-2 gedung itu rupanya ditangani tidak sesuai fitur kontrak dan alami kekurangan volume.
Pada pembangunan gedung Dinsos Kota Cilegon yang dilakukan oleh PT NTK sebesar Rp14,930 miliar, BPK RI Perwakilan Banten temukan ketidaksamaan dengan fitur kontrak diantaranya berbentuk kurang volume tugas dinding, atap, ACP, dan partisi cubical phenolic sebesar Rp97,436 juta. Untung, nilai penemuan itu sudah dilaksanakan penyerahan semuanya ke Kas Wilayah pada 9 Mei 2025 kemarin.
Sementara pada pembangunan gedung Assessment Center Kota Cilegon yang dilakukan oleh CV SPM sebesar Rp3,355 miliar, diketemukan sejumlah kekurangan beberapa volume pada tugas pengecatan, kisi-kisi stainless, dan penempatan ACP sebesar Rp38,833 juta.
Menganggapi hal itu, Kepala DPUPR Kota Cilegon, Tb Dendi Rudiatna tidak menentang.
“Yang gedung Dinsos telah dibayarkan, telah dituntaskan,” ucapnya ke BantenNews.co.id saat dijumpai di tempat Kantor Walikota Cilegon, Senin (7/7/2025).
Tetapi, untuk pembangunan gedung Assessment Center Kota Cilegon, Dendi mengaku permasalahan kekurangan volume belum juga dituntaskan.
“Assessment Center mungkin dalam 5 ini hari dibayarkan. Dan pengadaanya telah bicara bersedia (pengembalian ke Kas Wilayah-red),” katanya.
Dia mengutarakan, berlangsungnya kekurangan volume pada bangunan gedung Assessment Center itu disebabkan ada kelengahan sama pemantauannya.
“Mungkin dalam pemantauannya ada yang kurang saja realisasinya. Memang kita beberapa ada yang istilahnya lupa dalam administrasi, contohnya peralihan dilakukan tetapi tidak ada CCO-nya dan itu istilahnya tidak di-back-up administrasi,” tutup Dendi.