Urutan Penghancuran Pabrik di Cilegon untuk Dapat Project Olah Sampah

Satu kelompok orang lakukan tindakan sweeping sampai penghancuran pada pabrik kimia di Kota Cilegon, Banten. Polisi juga memutuskan 7 orang terdakwa.
Direktur Reserse Kriminil Umum (Dirkrimum) Polda Banten Kombes Dian Setyawan menerangkan rangkaian peristiwa demo dan sweeping yang sudah dilakukan dua barisan. Tetapi ke-2 barisan itu sama inginkan pengendalian sampah logam dari pabrik itu.

Dian menerangkan, terjadi demo pada 24 Oktober. Massa inginkan supaya faksi pabrik memberikan pengendalian sampah berbentuk besi scrap ke masyarakat sekitaran.

“Peristiwa demonstrasi oleh LSM Gapura, di sana ada demonstrasi yang sudah dilakukan dengan sah. Ada pernyataan,” sebut Dian di Mapolda Banten, Senin (30/6/2025).
Dalam demo itu, datang anggota DPRD Kota Cilegon karena diundang oleh massa. Anggota DPRD itu juga datang untuk memediasi di antara massa demo dan faksi pabrik.

“Jika tidak datang di lokasi, massa pengunjuk rasa diarahkan ke DPRD. Karenanya, mereka ke lapangan, karakternya undangan dari ketua tindakan. Karakternya (anggota DPRD Kota Cilegon) pasif, bahkan juga mereka minta supaya tidak terjadi perlakuan yang menyalahi hukum. Kedatangan dewan di sana, menjadi jembatan LSM dengan PT Lotte,” ucapnya.

Demo itu minta supaya sampah dari pabrik, berbentuk besi scrap, dapat diatur oleh warga sekitaran.

“Satu diantara tuntutan ialah permasalahan mengaryakan karyawan lokal, dan pengendalian sampah scrap,” katanya.

Dian mengatakan tidak ada elemen pidana pada demo tanggal 24 Oktober 2024. Semua proses demo sudah dilaksanakan dan berjalan secara teratur.

“Tidak ada, menjadi tanggal 24 itu betul-betul murni tindakan demonstrasi, ada pernyataan sah pada pihak kepolisian. Karena itu video yang tersebar juga di muka gerbang ada petugas kepolisian yang lakukan penyelamatan,” ucapnya.

Simak juga:
Lalu lintas Merak-Jakarta Diarahkan Melalui Cikuasa Bawah Dampak Project Jembatan Aramco
Sweeping dan Penghancuran oleh Barisan Lain
Selanjutnya, pada 29 Oktober 2025, terjadi tindakan sweeping oleh golongan masyarakat sekitaran yang inginkan hal sama dengan LSM Gapura. Mereka yang lakukan tindakan ialah kombinasi dari organisasi Komite Kelurahan Rawa Arum, Komite Kelurahan Warnasari, dan Komite Kelurahan Marah.

“Tanggal 24 Oktober jalan aman. (Peristiwa) 29 Oktober 2024, bukan demonstrasi, tetapi sweeping untuk mendapat sampah PT Lotte Chemical Indonesia,” katanya.

Dalam peristiwa ke-2 , aktor menghancurkan gerbang, masuk ke dalam tempat perkantoran dan mengancam karyawan, dan minta karyawan untuk pulang.

“Dirreskrimum memerintah Team Resmob untuk lakukan penyidikan pada beberapa aktor yang terekam video ketika lakukan tindakan pengancaman dan penghancuran,” sebut Dian.

Sweeping dilaksanakan sesudah massa tindakan menghancurkan dan menerobos pagar pabrik. Dalam tindakan itu, tidak ada pengamanan dari faksi kepolisian.

“Tindakan demonstrasi pengacau itu terjadi sesudah menerobos pintu gerbang belakang WP 1, seterusnya massa bergerak ke arah WP 4 (wilayah kantor),” tutur Dian.

Karena sweeping dan penghancuran itu, faksi pabrik memberikan pengendalian sampah besi scrap ke barisan itu.

“LSM ini tidak dapat pembuatan itu karena tanggal 29 dilakukan sweeping oleh barisan ini hingga diambil oleh barisan yang kita tahan ini,” katanya.

7 Orang Diputuskan Jadi Terdakwa
Polisi sudah memutuskan tujuh terdakwa, yakni MA (30), MR (31), AJ, TA (49), FK (37), EH (50), dan MF (41). Mereka bertindak penghancuran untuk mendapatkan pengendalian sampah.

Terdakwa MA lakukan sweeping pada pintu belakang, bersama partnernya MR. Mereka juga mengancam beberapa karyawan untuk stop bekerja.

“Terang lakukan tindakan sweeping, dan menghancurkan almari dan galon. Gertakan dengan mendobrak jendela, pintu,” kata Dian.
Selanjutnya, TA adalah koordinator lapangan yang memerintah demonstran lakukan sweeping. Dalam pada itu, AJ dan FK turut sweeping dengan kekerasan, dan mengancam karyawan untuk stop bekerja.

“TA korlap, di video yang tersebar dia menggunakan peci, memerintah demonstran untuk lakukan sweeping. Dia juga kumpulkan massa,” ucapnya.

Polisi kenakan Pasal 160 KUHP mengenai penghasutan, Pasal 170 KUHP mengenai kekerasan secara bersama, Pasal 406 mengenai penghancuran barang, dan/atau Pasal 335 KUHP mengenai pemaksaan dengan kekerasan. “Sanksi pidana penjara paling lama sembilan tahun,” ucapnya.

Lajur ke Merak Ditutup Dampak Pembaruan Jalan, Lalu lintas Diarahkan Melalui Bojonegara

Lajur Cikuasa Atas ke arah dermaga atau gerbang tol Merak ditutup dampak pembaruan jalan. Pengendara ditujukan melalui lajur Bojonegara untuk masuk ke dalam tol Tangerang-Merak.
Kendaraan nontruk besar yang baru turun di Dermaga Merak dari Bakauheni akan ditujukan lewat lajur Cilegon-Bojonegara melalui PLTU Suralaya sampai masuk ke dalam gerbang tol Cilegon Timur. Kendaraan trailer dan muatan besar tidak dianjurkan melalui lajur itu karena ada tanjakan terjal.

“Kita mengetahui ada saudara kita yang membenahi jembatan, khusus untuk pemakai jasa kelak ketika keluar dermaga yang kendaraan kecil dan muatan enteng itu dapat manfaatkan tempat ke kiri ke Bojonegara kelak ke Cilegon Timur,” kata General Manajer PT ASDP Indonesia Ferry Merak, Syamsudin, di Merak, Selasa (1/7/2025).

Pemerlakukan peralihan arus lalu lintas itu memiliki sifat keadaanonal tergantung pada keadaan dalam dermaga Merak. Peralihan arus diutamakan untuk kendaraan yang ke arah Jakarta.

“Karakternya keadaanonal, ketika pada kita memberlakukan, jika lajur Bojonegara dapat digunakan dan ini dapat bisa lebih cepat sampai ke Cilegon Timur dibanding harus lempeng karena kendaraan berat itu tidak dapat melalui Bojonegara masih tetap melalui Cikuasa Bawah dan ini keadaanonal karakternya,” katanya.

Walau lajur khusus ke Dermaga Merak ditutup, pengurus dermaga tidak mengganti agenda sandar-labuh kapal di Dermaga Merak. Pengurus dermaga konsentrasi arahkan kendaraan sama sesuai turun dari kapal di Dermaga Merak.

“Tidak ada peralihan agenda hanya kita penataan lalu lintas masuk keluar kendaraan untuk membuat lancar saja, jika agenda kita tidak berbeda,” ucapnya.

Diketahui, lajur Cikuasa Atas ke arah Dermaga Merak ditutup keseluruhan dampak ada pembaruan jalan. Pengendara dari dan ke dermaga Merak tidak dapat lewat di lajur itu.

Peralihan arus khusus tujuan ke Dermaga Merak setelah keluar GT Merak ditujukan lewat lajur Cikuasa Bawah atau jalan arteri. Kendaraan dari dermaga ke arah Jakarta juga harus lewat lajur Cikuasa Bawah untuk masuk ke dalam tol Tangerang-Merak.