Direktorat Reserse Kriminil Umum (Ditreskrimum) Polda Banten sukses ungkap kasus sangkaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman dengan kekerasan yang terjadi dalam project pembangunan PT. Chandra Asri Alkali (CAA) di Teritori Krakatau Steel, Kota Cilegon, Banten.
Aktivitas Press Konferensi itu dilakukan pada Senin, 30 Juni 2025, berada di Aula Ditreskrimum Polda Banten. Datang pada aktivitas itu Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan dan Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto ditemani Kasubdit I Kamneg Kompol Endang Sugiarto.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan dalam penjelasannya sampaikan jika kasus ini mengikutsertakan seorang terdakwa dengan inisial ASH (33), yang disebut sisi dari Komunitas Pebisnis Samangraya. Terdakwa ditangkap selesai lewat proses penyidikan dan ditahan pada 20 Juni 2025.
“Berdasar laporan polisi LP/A/33/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025, kami memutuskan ASH sebagai terdakwa karena lakukan pemerasan dan atau memaksakan seseorang dengan memakai kekerasan pada faksi kontraktor project,” ungkapkan Kombes Pol Dian Setyawan.
Kejadian itu berawal pada 10 Maret 2025, saat terdakwa bertandang ke lokasi project pembangunan CAA-1 yang ditangani oleh PT. Keseluruhan Bangun Persada. Di depan perwakilan perusahaan dan partner kontraktor, terdakwa sampaikan teror supaya aktivitas project disetop jika tidak ada loyalitas kerja sama dengan faksi lokal, yaitu Komunitas Pebisnis Samangraya.
“Perkataan teror yang dilemparkan terdakwa waktu itu ialah, ‘Sebelum ada loyalitas pada lingkungan dalam makna pebisnis Samangraya, stop aktivitas keseluruhan. Aku nantikan niat baik dari pimpinan kalian’,” terang Dirreskrimum.
Karena perlakuan itu, aktivitas project di hari itu sebelumnya sempat berhenti. Beberapa saat selanjutnya, faksi kontraktor memberi tugas berbentuk penempatan pagar sementara ke komunitas yang diwakilkan terdakwa.
“Modus aktor ialah manfaatkan penekanan dan teror untuk mendapat keuntungan berbentuk project tugas. Ini terang menyalahi hukum,” tegas Kombes Pol Dian.
Terdakwa dijaring Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 335 ayat 1 butir (1) KUHP dengan sanksi hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kombes Pol Dian Setyawan memperjelas jika Polda Banten memiliki komitmen untuk tindak tegas semua bentuk gertakan atau pemaksaan pada aktivitas usaha dan investasi di daerah hukum Banten. “Kami pastikanlah jika investasi yang masuk ke dalam Banten harus jalan aman dan aman, tanpa penekanan dari faksi mana saja,” ungkapkan Dian.
Di akhir, Kabidhumas Polda Banten menghimbau supaya semua pihak memberikan dukungan proses pembangunan yang berjalan pada daerah Banten. “Kami ajak semua komponen warga untuk bersama menjaga kondusivitas dan transparan dalam penerapan project pembangunan. Bila ada faksi yang coba lakukan pemerasan atau perlakuan menantang hukum yang lain, selekasnya adukan. Kami pastikan akan ditindak sesuai ketetapan hukum yang berjalan,” tutup Kabidhumas Polda Banten (Bidhumas).